Pada Selasa (6/3/2018) di acara ILC TV One, lagi-lagi Prof. Mahfid MD memberi closing yang ciamik. Saat itu Bp Fadli Zon mengeluh bahwa pihak Kepolisian tebang pilih, tidak merespon laporan hoaks yang menyasar kelompoknya.
Pak Mahfud berpendapat, sesuai pengalamannya, bahwa tidak sema hoak itu perlu dilaporkan ke Polisi. Bahkan beliaupun pernah menjadi korban hoak, namun tidak lapor. Menurut beliau yang perlu ditindak tegas adalah hoak yang berciri antara lain :
1. Merusak martabat
2. Memecah belah antar golongan
3. Memfitnah orang
4. Membuat resah masyarakat
5. Hoaks yang menyerang kinerja kepolisian
Bp. Mahfud menyatakan, jika sesuai hukum yang berlaku, para penyebar hoaks yang seperti itu bisa dijerat hukuman 6 tahun penjara dan atau denda 1 miliar.
Terkait sindikat penyebar kebencian, The Family Muslim Cyber Army (MCA) yang saat ini sudah tertangkap.
Mahfud MD meminta agar diproses sesuai hukum dan tak banyak dibela.
Hal ini lantaran mereka jelas terstruktur dan merugikan.
Lagi-lagi, beliau menunjukkan ketokohan sebagai Bapak bangsa. Pantas, wong beliau dua kali menjabat sebagai ketua MK.
sosbud